Dompu NTB - Polres Dompu, gencar bersihkan Dompu dari peredaran Narkoba, pada awal tahun ini, hari Jum’at malam tanggal 07 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 wita Satuan Resnarkoba Polres Dompu kembali tangkap seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu – Shabu.
Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat terduga pelaku pemilik narkoba DRM pria (44) warga Ds. Moyo hilir, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa besar akan melewati jalan lintas Desa Raba Baka.
Berdasarkan hal tersebut Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik S.H., memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penindakan setelah memastikan kebenaran informasi. Dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Rahmadun Siswadi S.H., Tim Opsnal menuju lokasi keberadaan pelaku untuk melakukan upaya penangkapan. Di lokasi penangkapan tim mengamankan pelaku kemudian didampingi warga sekitar melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di TKP, anggota Sat. Resnarkoba Polres Dompu mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya: 1 (satu) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal beningyang di duga narkotika jenis shabu-shabu. 1 (satu) gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu. 1 (satu) buah HP, 1 (satu) unit sepeda motor honda supra x 125. 1 (satu) buah kotak rokok marlboro merah. Uang tunai Rp. 235.000, 00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Melalui Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Akhmad Marzuki, Kasat Resnarkoba menginformasikan bahwa pelaku dan keseluruhan barang bukti diamankan di Mako Polres Dompu untuk memperoleh tindakan hukum lebih lanjut.(Adbravo)